Strategi Advokasi Masyarakat Sipil dalam Mendesak Pembatalan Revisi Regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Civil Society Advocacy Strategy In Urging Cancellation Of Corruption Eradication Commission Regulation Revision
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v3i1.54Kata Kunci:
Advokasi, KPK, Koalisi Masyarakat SipilAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Penelitian ini menggunakan teori advokasi dari Sheldon Gen dan Amy Conley Wright. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara, dan pengolahan data sekunder dari berbagai berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengontrol kekuasaan negara dengan menuntut pemerintah dan DPR bertanggung jawab kepada hukum dan publik dengan mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tidak melemahkan kelembagaan KPK, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting publik melalui advokasi, dalam hal ini wacana UU KPK yang direvisi oleh DPR. Pada tahun 2019 momentum revisi UU KPK berhasil dilakukan DPR bersama Pemerintah sehingga advokasi yang dilakukan oleh koalisi gagal. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengadopsi strategi advokasi dengan memperkuat sebuah koalisi besar, melobi pengambil kebijakan, melakukan kajian akademik, dan pelabelan, pemberitaan media, dan melibatkan serta memobilisasi publik dalam melakukan gerakan. Dari kelima strategi advokasi tersebut, pada akhirnya memiliki sisi kekuatan dan kelemahan untuk melakukan sebuah gerakan sosial dalam mempengaruhi kebijakan revisi UU KPK yang namun pada akhirnya strategi advokasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi tidak berhasil mempengaruhi para pemangku kebijakan dan pada tahun 2019, UU mengenai KPK telah direvisi pada 17 September 2019.
Unduhan
Referensi
Benford, R. D. & Snow, D. A.. (2000). Framing Processes and Social Movements: An Overview and Assesment. Annual Review of Sociology, Vol. 26, 611-639. https://doi.org/10.1146/annurev.soc.26.1.611
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative and mixed methods approaches. London: Sage Publication.
Faisal, S. (2010). Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Gen, S., & Wright, A. C. (2013). Policy Advocacy Organizations: A Framework Linking Theory and Practice. (Journal of Policy Practice, Vol. 12 No.3., h. 18-26. http://dx.doi.org/10.1080/15588742.2013.795477
McAdam, D. & Snow. (1997). Social Movements:Readings on Their Emergence, Mobilization, and Dynamics. Roxbury Pub.
Nailufar, N. N. (2019). "KPK Fana, Korupsi Abadi (3): Apakah Kita sedang Berjalan Mundur?" https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/17/160000165/kpk-fana-korupsi-abadi-3-apakah-kita-sedang-berjalan-mundur?page=all
Permata, A. G. (2017). Peran Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Melakukan Advokasi Untuk Mencegah Revisi Undang- Undang No. 30 Tahun 2002. FISIP Universitas Indonesia.
Fahmilda, Y., & Prastiyono, Y. A. (2019). Representasi, Parodisasi, Dan Kontekstualisasi Tujuh Puluhan Karya Yanusa Nugroho: Pendekatan Posmodernisme Linda Hutcheon. Seminar Internasional Riksa Bahasa. http://proceedings.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/1112
Ramadhana, K. & Oktaryal, A. (2020) Laporan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Rastika, I. (2019, September 17). Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.Com. https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16171491/jalan-panjang-revisi-uu-kpk-ditolak-berkali-kali-hingga-disahkan?page=all
Ridwan, R. (2012). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 547–556. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.126
Sarwono, J. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Widjajanto, B. & Hadjar, A. F. (2020) Reformasi di Korupsi KPK dihabisi, Sebuah Catatan Kritis”. Intrans, Malang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



