Dinamika Pelaksanaan Kebijakan Program Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan
Dynamics of Policy Implementation for Street Children Social Welfare Problems
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.38Kata Kunci:
Anak Jalanan, Kebijakan, KesejahteraanAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh cukup tingginya jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial anak jalanan di Jakarta Utara dibandingkan dengan Kota lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya perlu upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini membahas tentang dinamika pelaksanaan kebijakan program pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial anak jalanan di Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Untuk memilih informan peneliti menggunakan purposive sampling. Untuk mengukur validitas penelitian, peneliti menggunakan triangulasi sumber dengan membandingkan data hasil pengamatan dan wawancara, keadaan dengan perspektif orang, dan hasil wawancara dengan isi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan proses komunikasi dalam pelaksanaan penanganan anak jalanan belum terlaksana dengan baik. Hal ini terjadi karena ada kondisi penyampaian informasi yang masih kurang efektif. Selanjutnya sumberdaya yang berkaitan dengan staff, information, authority, dan facilities juga masing-masing memiliki kekurangan sehingga kekurangan efektivitas dalam hal sumberdaya kebijakan. Dalam konteks disposisi menunjukkan bahwa para pelaksana kebijakan memiliki respon yang belum optimal dalam menjalankan kebijakan penanganan anak jalanan di Jakarta Utara. Sedangkan dari stuktur birokrasi, institusi pelaksana telah memiliki SOP tersendiri. Pelaksanaan kebijakan penanganan anak jalanan di Jakarta Utara tidak mengalami fragmentasi.
Unduhan
Referensi
Astri, H. (2014). Kehidupan anak jalanan di Indonesia: faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berperilaku menyimpang. Jurnal Aspirasi, 5(2), 145–155.
Azmiyati, S. R. (2014). Gambaran Penggunaan Napza Pada Anak Jalanan Di Kota Semarang. Kemas: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 137–143. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/kemas.v9i2.2841
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.
Gumanti, L., Permana, I., & Sutarjo, M. (2020). Implementasi Kebijakan Program Pembinaan Anak Jalanan di Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Jurnal Ilmiah Publika, 8(1), 9–15.
Khoirunnisa, Ratna, E., & Irawati. (2020). Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Notarius, 13(1), 546–556.
Mambang, & Wahyudi, H. (2016). Implementasi Kebijakan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Pencerah Publik, 3(2), 1–8.
Moleong, L. J. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Nazir, M. (2009). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nurahmah, J. A. (2020). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Dilihat Dari Aspek Komunikasi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong. JAPB: Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis, 3(2), 1016–1030.
Suleman, S., Pakaya, R., & Daud, Y. (2019). Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Berbasis Web. Jurnal Teknologi Informasi Indonesia, 4(1), 30–39.
Suyanto, B. (2013). Masalah Sosial Anak. Kencana Pranada Media Group.
Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik Teori & Proses. MedPress.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



