Representasi Perempuan Sebagai Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Jambi: Tantangan dan Strategi Penguatan
Representation of Women as Election Administrators in Jambi Province: Challenges and Strategies for Strengthening
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v7i1.323Kata Kunci:
Partisipasi Politik Perempuan, Provinsi Jambi, Representasi GenderAbstrak
Rendahnya representasi perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu merupakan persoalan struktural yang terus menghambat konsolidasi demokrasi elektoral di Indonesia. Studi ini menyoroti keterbatasan implementasi kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Jambi. Dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap aktor kunci daalam proses rekrutmen, penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali. Hambatan utama mencakup budaya patriarki yang mengakar, lemahnya jejaring sosial dan kapasitas teknis perempuan, serta praktik seleksi yang belum inklusif gender, ditambah dengan kendala geografis yang mempersempit partisipasi perempuan. Menggunakan teori representasi politik, gender, dan kelembagaan, studi ini menganalisis bagaimana struktur sosial dan kelembagaan yang bias turut mereproduksi ketimpangan tersebut. Kontribusi utama penelitian ini adalah penguatan konsep kendala kelembagaan berbasis budaya lokal yang menjelaskan kegagalan afirmasi dalam konteks daerah. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi peningkatan kapasitas perempuan melalui pelatihan politik, reformasi mekanisme seleksi berbasis perspektif gender, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, studi ini memberikan dasar empiris dan teoretis untuk membangun agenda demokrasi lokal yang lebih inklusif, adil gender, dan kontekstual.
Unduhan
Referensi
Afifah, N. F. (2022). Perempuan pengawal demokrasi. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 159–170. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.209
Agustyati, K. N. (2020). Arah Kebijakan Afirmasi Perempuan dalam RUU Pemilu: Representasi Deskriptif vs Representasi Substantif. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 75–88. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.163
Bapeda Provinsi Jambi. (2019). Laporan Potre Keterwakilan Politik Perempuan di Provisi Jambi. Diterbitkan Oleh Bapeda Provsini Jambi.
Connell, R. W. (2009). Gender in World Perspective (2nd ed.). Cambridge: Polity Press. https://doi.org/10.1002/9780470692531
Hardjaloka, L. (2016). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia: Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, 9(2), 403–430. https://doi.org/10.31078/jk928
Husna, N. (2021). Perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu: Studi atas keterwakilan dalam proses seleksi KPU di Aceh. Jurnal Studi Gender dan Politik, 9(2), 133–149.
Indrawati, S. (2020). Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu: Evaluasi implementasi kebijakan afirmasi di Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pemerintahan, 5(2), 112–126.
Jayani, P. H., Shafira, F. M., Anindya, S., & Ummah, A. (2024). Representasi Gender di Parlemen Pasca Pemilu 2019: Tantangan dan Peluang Menuju Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(8), 37–45. https://doi.org/100.32697/jish.v2i8.1879
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Representasi Perempuan pada Pemilu 2024. Diakses dari https://www.kpu.go.id/berita/baca/11962/representasi-perempuan-pada-pemilu-2024.
Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers tentang Nota Kesepahaman antara Komnas Perempuan dan Bawaslu RI. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-nota-kesepahaman-antara-komnas-perempuan-dan-bawaslu-ri
Lestari, S. I. (2024). Partisipasi politik perempuan dalam diskursus pemilukada di Provinisi Lampung. JIIP Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 153–167. https://doi.org/10.14710/jiip.v9i2.22439
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. https://doi.org/10.1017/cbo9780511808678
Phillips, A. (1995). The politics of presence. http://ci.nii.ac.jp/ncid/BA26442201
Pitkin, H. F. (1967). The concept of representation. In University of California Press eBooks. https://doi.org/10.1525/9780520340503
Putri, D. E., & Kencana, N. (2022). Peran Politik Perempuan pada Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Palembang. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 7(1), 40–46. https://doi.org/10.36982/jpg.v7i1.2009
Sapitri, I., & Alkadafi, M. (2023). Eksistensi keterwakilan perempuan di Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau periode 2023–2028. ASAS Law Journal, 1(1), 59–72. Retrieved from https://asas-ins.com/index.php/alj/article/view/44
Walby, S. (1990). Theorizing patriarchy. Contemporary Sociology a Journal of Reviews, 20(3), 351. https://doi.org/10.2307/2073659
Waylen, G. (2013). Informal Institutions, Institutional Change, and Gender Equality. Political Research Quarterly, 67(1), 212–223. https://doi.org/10.1177/1065912913510360
Yuliana, L., & Widiastuti, R. (2019). Partisipasi perempuan dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Politika, 10(1), 25–36
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



