Kontestasi Kuasa Kepemimpinan Formal dengan Informal dalam Kebijakan Publik dan Politik Keseharian
Formal and Informal Leadership Power Contestation in Public Policy and Daily Politics
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v2i1.30Kata Kunci:
Kepemimpinan Informal, Desa Adat, Shadow StateAbstrak
Artikel ini membedah tentang dinamika kontestasi kuasa kepala desa sebagai pemimpin formal dengan Abah Olot yang merupakan kepala adat sebagai aktor informal dalam kebijakan publik dan politik keseharian di Desa Adat Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Persoalan tersebut menunjukkan adanya persilangan kontestasi kuasa antara aktor. Interseksi ini memunculkan pertarungan kuasa dominatif di antara kedua aktor tersebut. Oleh karena itu, tim penulis menelusuri praktik relasi kuasa yang terjadi agar mampu dijadikan sebagai refleksi untuk membenahi problematika itu. Dalam menyelisik fenomena tersebut, tim penulis menggunakan kerangka teori Kepemimpinan dan Shadow State yang dimanfaatkan sebagai pisau analisa. Adapun metode penelitiannya memakai metode kualitatif deskriptif. Metode jenis ini mampu mengejawantahkan data deskriptif terkait dengan pokok persoalan dalam artikel ini. Alhasil, tulisan ini membuktikan manifestasi kuasa hegemonik pemimpin informal terhadap kepemimpinan formal. Praktik shadow state atas kuasa aktor informal yang mampu “menyetir” aktor struktural formal pemerintahan terejawantahkan pada kasus aktualisasi kebijakan publik dan politik kesehariannya di desa adat Guradog.
Unduhan
Referensi
Abdulrahman. (1984). Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta: Cendana Press.
Darmawan, I. (2006). Peran Majemuk Kepala Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa (Penelitian di Desa Pekurun Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara). Yogyakarta: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UGM.
Dewantara, A. (2013). Peran Elit Masyarakat: Studi Kebertahanan Adat Istiadat di Kampung Adat Urug Bogor. Jurnal Al-Turas, 19(2), 89-118. doi:http://dx.doi.org/10.15408/bat.v19i1.3703
Heywood, A. (2000). Key Concepts in Politics. London: Macmillan Press LTD.
Hidayat, S. (2007). Shadow State? Dalam H. d. Nordholt, Renegotiating Boundaries: Local Politics in Post-Suharto Indonesia. Leiden: KITLV Press.
Hidayat, S., & Gismar, A. M. (2010). Good Governance Vs Shadow State dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jurnal Penelitian Politik LIPI, 7(1), 23-34. doi:https://doi.org/10.14203/jpp.v7i1.508
Kartono, K. (1994). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: CV.Rajawali.
Keating, C. J. (1997). Kepemimpinan: Teori dan Pengembangannya. Penerjemah A.M. Mangunhardjana. Yogyakarta: Kanisius.
Kueng, A. V., Nasir, B., & Budiman. (2019). Sinergitas Antara Pemerintah Desa dan Tokoh adat dalam Mempertahankan Tanah Adat: Studi Kasus Desa Lahan Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu. Jurnal Pemerintahan Integratif, 7(3), 296-305.
Marsh, D., & Stoker, G. (2010). Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Penerjemah Helmi Mahadi dan Shohifullah. Bandung: Nusa Media.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Purnama, Y. (2009). Kesenian Topeng Masyarakat Kasepuhan Guradog Lebak Banten. Jurnal Patanjala, 1(1), 27-41. doi:http://dx.doi.org/10.30959/patanjala.v1i1.227
Rostiyati, A. (2009). Peranan Pemimpin Informal pada Masyarakat Guradog. . Jurnal Patanjala, 1(2), 201-214. doi:http://dx.doi.org/10.30959/patanjala.v1i2.249
Soepomo. (1979). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tobing, D. H. (2017). Pendekatan Dalam Penelitiaan Kualitatif. Bali: Universitas Udayana.
Yukl, G. (2007). Kepemimpinan dalam Organisasi. Penerjemah Budi Supriyanto. Jakarta: PT. Indeks.
Sumber Lain:
Wawancara langsung Tim Peneliti dengan Asep. Curugbitung, Kabupaten Lebak. November 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



