Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik (PKB, Partai Golkar, dan PDIP) di Kabupaten Tuban

Accountability of Financial Assistance to Political Parties (PKB, Golkar Party, and PDIP) in Tuban Regency

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33019/jpi.v6i1.211

Kata Kunci:

Accountability, Financial Assistance for Political Parties, Political Parties

Abstrak

Partai politik berperan sebagai organisasi yang diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dari permasalahan sosial yang timbul di masyarakat melalui anggota legislatif di tingkat Kabupaten atau DPRD Kabupaten. Dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan, yaitu iuran dari anggota partai, sumbangan yang resmi secara hukum, dan bantuan keuangan yang berasal dari APBN/APBD. Tahun 2022, tiga partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar di Kabupaten Tuban yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan. Ketiga partai politik tersebut menggunakan bantuan keuangan untuk Pendidikan politik dan pembiayan Operasional sekretariat selama satu tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas partai politik di Kabupaten Tuban dalam mengelola bantuan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa program Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Tuban tahun 2022 masih belum sepenuhnya akuntabel. Adanya Kesesuaian Antara Pelaksanaan Dengan Standar Prosedur Pelaksanaan telah berjalan dengan baik, mulai dari penetapan nominal bantuan keuangan, batas waktu pengumpulan hingga format laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Adanya Sanksi yang Ditetapkan Atas Kesalahan atau Kelalaian Dalam pelaksanaan tidak berjalan, tidak adanya sanksi atau hukuman dari keterlambatan pengumpulan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Adanya Output Dan Outcome Yang Terukur tidak berjalan maksimal. Outputnya yaitu terselenggaranya berbagai kegiatan pendidikan politik dan operasional kantor sekretariat telah terlaksana. Sedangkan outcomenya nihil, tidak adanya kegiatan lanjutan dari pendidikan politik.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Kintania Khoirun Nabila, Universitas Bojonegoro

    Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bojonegoro yang sedang menyelesaikan tugas akhir untuk persyaratan kelulusan S-1.

  • Muhammad Miftahul Huda, Universitas Bojonegoro

    Menyelesaikan studi S-2 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saat ini merupakan Dosen di Program Studi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro

  • Sri Kasiami, Universitas Bojonegoro

    menyelesaikan studi  S-2 di Universitas  Wijaya Putra. Saat ini merupakan Dosen di Program Studi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bojonegoro.

Referensi

Abadi, S. A. (2020). Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 328–340. https://doi.org/10.17977/um019v4i2p328-340

Atmoko, L. S. (2015). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Klaten [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/79145

Bakesbangpol Kota Malang. (2024). Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. https://bakesbangpol.malangkota.go.id/7938-2/

Fitriyah, D. N. (2018). Pendidikan Politik Kader Partai Di Indonesia (Studi Kasus Pendidikan Kader Pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya) [Universitas Brawijaya]. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163724

Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011

Indonesia, R. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64525/pp-no-1-tahun-2018

Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/163283/permendagri-no-78-tahun-2020

Latif, I. R., Ikhsan, Afriandi, F., Saputra, A., & Sri Lestari, Y. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai Politik Lokal Aceh. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 8(1), 29–38. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/jai.v8i1.1790

Lestari, N. P., Djohan, D., & Nurdin, I. (2022). Implementasi Kebijakan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendidikan Politik Di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4640–4665. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9006

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. https://eric.ed.gov/?q=+The+Sage+book+of+Qualitative+Research+&id=ED565763

Nafriyulita, M. (2016). Politik Hukum Pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik Oleh Negara [Universitas Andalas]. http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3978

Nahuddin, Y. E. (2015). Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Menuju Tata Kelola Partai Politik Yang Baik. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 276–292. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/idjch.v6i2.1462

Natasyah, O. C. (2019). Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi DPD Partai Golkar Kota Surabaya Terhadap Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Jurnal Politik Muda, 7(3), 93–107. https://journal.unair.ac.id/JPM@penerapan-prinsip-akuntabilitas-dan-transparansi-dpd-partai-golkar-kota-surabaya-terhadap-pengelolaan-bantuan-keuangan-partai-politik-article-12527-media-80-category-80.html

Pemerintah Kabupaten Tuban. (2022). Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2022. https://jdih.tubankab.go.id/peraturan/detail/1577

Pemerintah Kabupaten Tuban. (2023). Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2023. In Pemerintah Kabupaten Tuban. https://jdih.tubankab.go.id/peraturan/detail/1932

Ratnasari, S., Syahril, A., & Syam, A. (2022). Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Eksekusi: Journal of Law, 4(1), 53–70. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i1.14388

Sinaga, D. P. (2017). Akuntabilitas Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Studi Pada Partai Politik di Salatiga) [Universitas Kristen Satya Wacana]. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/26835

Solihin, D. 2007. Indikator Governance dan Penerapannya dalam Mewujudkan Demokratisasi di Indonesia. Bandung: Bappenas

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Sukma, S. M. (2021). Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(27), 1463–1472. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/27

Supriliyani, N. W., & Prabhawati, N. P. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Sekretariat Partai Demokrasi Perjuangan Gianyar Dan Klukung Provinsi Bali. Jurnal Niara, 14(1), 250–255. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.5346

Tangkere, G. M., Liando, D. M., & Lengkong, J. P. (2022). Efektivitas Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Pelaksanaan Program Pendidikan Politik (Studi Kasus Partai Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2018). AGRI-SOSIOEKONOMI, 17(3 MDK), 995–1006. https://doi.org/https://doi.org/10.35.791/agrsosek.17.3%20MDK.2021.37510

Widayanti, W., Priyadi, M. P., & Ardini, L. (2023). Akuntabilitas dan Transparansi Pada Laporan Keuangan Partai (Studi Kasus di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur). Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 22(2), 135–156. https://doi.org/https://doi.org/1035591/wahana.v2212.170

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Research Articles

Cara Mengutip

Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik (PKB, Partai Golkar, dan PDIP) di Kabupaten Tuban: Accountability of Financial Assistance to Political Parties (PKB, Golkar Party, and PDIP) in Tuban Regency. (2024). Journal of Political Issues, 6(1), 46-58. https://doi.org/10.33019/jpi.v6i1.211