Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik (PKB, Partai Golkar, dan PDIP) di Kabupaten Tuban
Accountability of Financial Assistance to Political Parties (PKB, Golkar Party, and PDIP) in Tuban Regency
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v6i1.211Kata Kunci:
Accountability, Financial Assistance for Political Parties, Political PartiesAbstrak
Partai politik berperan sebagai organisasi yang diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dari permasalahan sosial yang timbul di masyarakat melalui anggota legislatif di tingkat Kabupaten atau DPRD Kabupaten. Dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan, yaitu iuran dari anggota partai, sumbangan yang resmi secara hukum, dan bantuan keuangan yang berasal dari APBN/APBD. Tahun 2022, tiga partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar di Kabupaten Tuban yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan. Ketiga partai politik tersebut menggunakan bantuan keuangan untuk Pendidikan politik dan pembiayan Operasional sekretariat selama satu tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas partai politik di Kabupaten Tuban dalam mengelola bantuan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa program Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Tuban tahun 2022 masih belum sepenuhnya akuntabel. Adanya Kesesuaian Antara Pelaksanaan Dengan Standar Prosedur Pelaksanaan telah berjalan dengan baik, mulai dari penetapan nominal bantuan keuangan, batas waktu pengumpulan hingga format laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Adanya Sanksi yang Ditetapkan Atas Kesalahan atau Kelalaian Dalam pelaksanaan tidak berjalan, tidak adanya sanksi atau hukuman dari keterlambatan pengumpulan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Adanya Output Dan Outcome Yang Terukur tidak berjalan maksimal. Outputnya yaitu terselenggaranya berbagai kegiatan pendidikan politik dan operasional kantor sekretariat telah terlaksana. Sedangkan outcomenya nihil, tidak adanya kegiatan lanjutan dari pendidikan politik.
Unduhan
Referensi
Abadi, S. A. (2020). Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 328–340. https://doi.org/10.17977/um019v4i2p328-340
Atmoko, L. S. (2015). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Klaten [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/79145
Bakesbangpol Kota Malang. (2024). Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. https://bakesbangpol.malangkota.go.id/7938-2/
Fitriyah, D. N. (2018). Pendidikan Politik Kader Partai Di Indonesia (Studi Kasus Pendidikan Kader Pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya) [Universitas Brawijaya]. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163724
Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011
Indonesia, R. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64525/pp-no-1-tahun-2018
Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/163283/permendagri-no-78-tahun-2020
Latif, I. R., Ikhsan, Afriandi, F., Saputra, A., & Sri Lestari, Y. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai Politik Lokal Aceh. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 8(1), 29–38. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/jai.v8i1.1790
Lestari, N. P., Djohan, D., & Nurdin, I. (2022). Implementasi Kebijakan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendidikan Politik Di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4640–4665. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9006
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. https://eric.ed.gov/?q=+The+Sage+book+of+Qualitative+Research+&id=ED565763
Nafriyulita, M. (2016). Politik Hukum Pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik Oleh Negara [Universitas Andalas]. http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3978
Nahuddin, Y. E. (2015). Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Menuju Tata Kelola Partai Politik Yang Baik. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 276–292. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/idjch.v6i2.1462
Natasyah, O. C. (2019). Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi DPD Partai Golkar Kota Surabaya Terhadap Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Jurnal Politik Muda, 7(3), 93–107. https://journal.unair.ac.id/JPM@penerapan-prinsip-akuntabilitas-dan-transparansi-dpd-partai-golkar-kota-surabaya-terhadap-pengelolaan-bantuan-keuangan-partai-politik-article-12527-media-80-category-80.html
Pemerintah Kabupaten Tuban. (2022). Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2022. https://jdih.tubankab.go.id/peraturan/detail/1577
Pemerintah Kabupaten Tuban. (2023). Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun 2023. In Pemerintah Kabupaten Tuban. https://jdih.tubankab.go.id/peraturan/detail/1932
Ratnasari, S., Syahril, A., & Syam, A. (2022). Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Eksekusi: Journal of Law, 4(1), 53–70. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i1.14388
Sinaga, D. P. (2017). Akuntabilitas Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Studi Pada Partai Politik di Salatiga) [Universitas Kristen Satya Wacana]. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/26835
Solihin, D. 2007. Indikator Governance dan Penerapannya dalam Mewujudkan Demokratisasi di Indonesia. Bandung: Bappenas
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Sukma, S. M. (2021). Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(27), 1463–1472. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/27
Supriliyani, N. W., & Prabhawati, N. P. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Sekretariat Partai Demokrasi Perjuangan Gianyar Dan Klukung Provinsi Bali. Jurnal Niara, 14(1), 250–255. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.5346
Tangkere, G. M., Liando, D. M., & Lengkong, J. P. (2022). Efektivitas Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Pelaksanaan Program Pendidikan Politik (Studi Kasus Partai Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2018). AGRI-SOSIOEKONOMI, 17(3 MDK), 995–1006. https://doi.org/https://doi.org/10.35.791/agrsosek.17.3%20MDK.2021.37510
Widayanti, W., Priyadi, M. P., & Ardini, L. (2023). Akuntabilitas dan Transparansi Pada Laporan Keuangan Partai (Studi Kasus di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur). Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 22(2), 135–156. https://doi.org/https://doi.org/1035591/wahana.v2212.170
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



