Mendorong Reformasi Parlemen Melalui Kekuatan Civil Society Di Indonesia
The Encouraging Parliament Reform Through The Power Of Civil Society In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.6Kata Kunci:
Check and Balances, Kontrol Masyarakat Sipil, Multipartai, OposisiAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan telaah kritis terhadap reposisi pelembagaan oposisi di parlemen berikut penguatan fungsi kontrol terhadap parlemen itu sendiri oleh masyarakat sipil. Dinamika sistem politik pasca orde baru mendesak terciptanya tatanan mekanisme checks and balances yang mampu mengakomodir peliknya persoalan tata kelola kebijakan publik dalam sistem presidensial dengan parlemen multi parpol ini. Tulisan ini dengan studi deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dari referensi tentang partai politik dan pemilu serta relasi kuasa antar kekuatan politik. Tulisan ini mengambil setting celah parlemen yang membutuhkan kehadiran lembaga kontrol terhadap fungsi penyeimbang kekuasaan eksekutif sebagai konsekuensi dari pengejawantahan kewenangan yang cenderung dilematis. Penulis menyimpulkan bahwa jejaring masyarakat sipil dapat menjadi alternatif dominan untuk menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja legislatif di parlemen. Ketika eksekutif secara konstitusional tak terlalu mampu mengimbangi fungsi pengawasan parlemen, maka reposisi organisasi masyarakat sipil yang dianggap sebagai representasi utuh dan ideal dari kepentingan masyarakat banyak, menjadi pilihan terbaik untuk meredam menguatnya demokrasi kolusif. Sinkronisasi regulasi, niat baik dari partai politik, peran control masyarakat civil, dan sinergisasi cara pandang terhadap konsekuensi sistem multipartai yang tumbuh menjadi dasar demokratisasi yang lebih maju.
Unduhan
Referensi
Beetham, D. (1999). Democracy and Human Rights. Cambridge UK: Polity Press.
Culla, A. S. (2006). Rekonstruksi Civil Society: Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Dahrendorf. (1992). Kematian Sosialisme di Eropa: Refleksi Revolusi tahun 1989. Jakarta: Tiara Wacana.
Haris, S. d. (1995). Menelaah Kembali Format Politik Orde Baru. Jakarta: Gramedia.
Kusman, A. P. (2017). Kuasa Oligarki dan Posisi Masyarakat Sipil: Relasi antara Intelektual dan Kekuasaan. Jurnal Prisma, 148-160.
Lay, C. (2006). Involusi Politik: Esai-esai Transisi Indonesia. Yogyakarta: PLOD Fisipol UGM.
Lipset, S. M. (2007). Political Man. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Madjid, N. (1997). Dialog Keterbukaan, Artikulasi Nilai Islam dalam Wacana Sosial Politik Kontemporer. Jakarta: Paramadina.
Marland, A. d. (2013). From Opposition to Government: Party Merger as Step On The Road to Power. Parliamentary Affairs, 68, 272-290.
Mc.gill, J. d. (1996). Kamus Politik. Jakarta: Aribu Matra Mandiri.
Mitzner, M. (2008). Comparing Indonesia's Party Systems of the 1950s and the Post-Soeharto era: From Centrifugal to Centripetal inter-party Competition. Journal of Southest Asian Studies, 39 (3), 431-453.
Situmorang, A. W. (2013). Gerakn Sosial: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Slater, D. (2004). Indonesia's Accountability Trap: Party Cartel and Presidential Power After Democratic Transition. Jakarta: Research Library.
Sudibyo, A. (2010). Masyarakat Warga dan Problem Keadaban. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14 (1), 23-46.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



